Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memangkas waktu proses perizinan usaha pariwisata menjadi tujuh hari kerja. Perizinan berbasis risiko kini terintegrasi dalam satu sistem nasional yang terhubung langsung dengan pemerintah daerah.

Rincian dan Dampak

Usaha berisiko rendah cukup melakukan pendaftaran dan pemenuhan standar tanpa verifikasi berlapis.

Pemerintah daerah tetap berwenang melakukan pengawasan lapangan setelah izin terbit.

Pelanggaran standar dapat berujung pembekuan izin tanpa proses panjang.

Kecepatan izin tidak berarti longgar dalam pengawasan; keduanya berjalan terpisah.
— Pejabat kementerian bidang pariwisata

Langkah Selanjutnya

Asosiasi pelaku usaha menyambut baik meski meminta sosialisasi lebih luas hingga tingkat kabupaten.

Redaksi The Bali Desk akan terus memantau perkembangan isu ini dan memperbarui laporan begitu ada informasi resmi terbaru dari pihak terkait.