Pengawasan alih fungsi lahan sawah diperketat di empat kabupaten di Bali melalui pembentukan satuan tugas gabungan. Fokus penindakan diarahkan pada pembangunan tanpa izin di zona lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Rincian dan Dampak

Satgas melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.

Pemetaan ulang dilakukan untuk memastikan batas zona lindung pertanian tercatat akurat.

Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Sekali sawah berubah jadi beton, hampir mustahil dikembalikan.
— Anggota satuan tugas alih fungsi lahan

Langkah Selanjutnya

Hasil pemetaan akan menjadi dasar revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Redaksi The Bali Desk akan terus memantau perkembangan isu ini dan memperbarui laporan begitu ada informasi resmi terbaru dari pihak terkait.