Pengelola kawasan konservasi perairan di Nusa Lembongan memberlakukan pembatasan jumlah kapal wisata harian. Kebijakan itu diambil setelah pemantauan menunjukkan kerusakan karang di sejumlah titik labuh jangkar.
Rincian dan Dampak
Kuota sandar dibatasi maksimal 85 kapal per hari dengan sistem pendaftaran daring.
Area labuh jangkar dipindahkan ke dasar berpasir dan dilengkapi pelampung tambat permanen.
Operator yang melanggar dikenai sanksi penghentian izin sandar selama satu bulan.
Karang butuh waktu puluhan tahun untuk tumbuh, tetapi hanya butuh satu jangkar untuk hancur.
— Koordinator kelompok pengawas masyarakat perairan
Langkah Selanjutnya
Pemantauan bawah air akan dilakukan tiap kuartal untuk mengukur pemulihan tutupan karang.
Redaksi The Bali Desk akan terus memantau perkembangan isu ini dan memperbarui laporan begitu ada informasi resmi terbaru dari pihak terkait.

