Pemerintah Kabupaten Gianyar memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan wisata berukuran besar di jalur Monkey Forest, Ubud. Kebijakan ini menjawab keluhan warga dan pelaku usaha soal kemacetan yang nyaris terjadi setiap hari sejak pagi.

Rincian dan Dampak

Bus dengan panjang di atas tujuh meter dilarang melintas pada pukul 09.00–17.00 WITA dan diarahkan ke tiga kantong parkir penyangga.

Wisatawan diangkut dari kantong parkir menggunakan armada antar-jemput berkapasitas kecil yang beroperasi setiap sepuluh menit.

Petugas gabungan ditempatkan di lima simpang utama untuk mengatur arus dan menindak parkir liar di bahu jalan.

Ubud tidak bisa lagi menampung semua kendaraan masuk sampai ke pusat. Kami harus mengurai dari pinggir.
— Camat Ubud

Langkah Selanjutnya

Evaluasi kebijakan dijadwalkan setelah satu bulan penerapan, termasuk kemungkinan perluasan ke ruas Jalan Raya Ubud.

Redaksi The Bali Desk akan terus memantau perkembangan isu ini dan memperbarui laporan begitu ada informasi resmi terbaru dari pihak terkait.